Senin, 25/11/2024 21:28 WIB

Legislator Gerindra: Demonstrasi Bagian Demokrasi, Kami Buka Saluran Komunikasi

Tradisi di DPR. Kalau ada demonstrasi, kami harus menerima dan menemui demonstran.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pihaknya menerima sekaligus menampung aspirasi dan masukan publik terkait revisi Undang-Undang Pilkada.

Menurutnya, hingga sampai saat ini, Kamis (22/8), revisi UU Pilkada belum disahkan dalam rapat paripurna yang diskors sampai waktu yang tidak ditentukan. Ia juga menyampaikan seluruh kanal resmi komunikasi DPR RI beserta anggota dewan terbuka untuk menerima masukan dan aspirasi publik. 

"Soal rapat (paripurna yang diskors), hari ini tidak ada pengesahan (revisi) UU Pilkada yang baru. Kan, undang-undang itu bisa sah kalau sudah disahkan dalam paripurna. Jadi, sepanjang belum ada paripurna (maka) tidak sah (UU Pilkada). Oleh karena itu, kami tetap serap tampung (aspirasi) dan kami membuka saluran komunikasi," jelas Habiburokhman.

Politikus Gerindra itu menyampaikan aksi demonstrasi bagian dari demokrasi. DPR, sebagai bagian dari perwakilan rakyat, harus menemui dan mendengarkan aspirasi demonstran. Sebab itu, DPR akan membuka audiensi publik terkait revisi UU Pilkada.

"Tradisi di DPR. Kalau ada demonstrasi, kami harus menerima dan menemui demonstran," tandasnya.

Sebagai informasi, usai pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Rabu (21/8), rangkaian gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat muncul. Menanggapi, DPR berusaha menemui demonstran untuk menerima dan menyerap aspirasi yang terjadi hari ini.

Rombongan perwakilan DPR yang menemui demonstran di antaranya Ketua Badan Legislasi DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan Anggota Komisi XI DPR Bahtra.

 

KEYWORD :

Warta DPR Gerindra Habiburokhman demonstrasi tolak RUU Pilkada




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :